Jumat, 13 Maret 2015

SERTIFIKAT ELEKTRONIK : LANGKAH AWAL PENGGUNAAN e-FAKTUR

Tidak lama lagi yakni tanggal 1 Juli 2015 untuk PKP di wilayah Jawa dan Bali atau selambat-lambatnya 1 Juli 2016 untuk PKP di seluruh Indonesia diwajibkan menggunakan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik (e-Faktur). Bagaimana agar PKP dapat menerbitkan e-Faktur? Syarat-syaratnya untuk bisa menggunakan e-Faktur apa saja? Disini akan saya bahas langkah awal bagaimana agar PKP bisa menerbitkan PKP beserta syarat-syaratnya.
Untuk bisa menerbitkan e-Faktur, PKP harus mengajukan surat permintaan sertifikat elektronik. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Secara gampang fungsi sertifikat elektronik adalah menggantikan tanda tangan basah yang biasa ada di Faktur Pajak. Dengan adanya sertifikat elektronik ini, PKP tidak perlu membubuhkan tanda tangan basah lagi.

Sertifikat Elektronik berfungsi sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan UU PPN seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya.

Permintaan sertifikat elektronik bisa diajukan langsung ke KPP dikukuhkan atau secara online via website DJP yaitu https://efaktur.pajak.go.id.  Namun walaupun secara online tetap saja PKP nantinya  harus menyerahkan fisik berkas-berkas yang dipersyaratkan. Bentuk surat permintaan sertifikat elektronik adalah sebagai berikut :
                                                                                               
                                                                            LAMPIRAN I
                                                                            PENGUMUMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                                                            NOMOR                  :   PENG-3/PJ.02/2014
                                                                            TENTANG               :   SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERIAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK



Nomor          :   ............................                                                         ........, ..................
Hal               :   Permintaan Sertifikat Elektronik


Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...........
.........................................................


Dengan ini, saya:
Nama                    :    ............................
NIK/No Paspor *     :    ............................
Jabatan                 :    ............................
Nama PKP              :    ............................
NPWP                    :    ............................
Alamat                  :    ............................

mengajukan permintaan sertifikat elektronik dalam rangka penggunaan layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain:
a.       layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.       penggunaan apikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak elektronik,
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.


                                                                        Pemohon




                                                                        (.....................)

* khusus untuk WNA

PKP juga harus menandatangani surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik bermeterai  sebagai berikut :


Surat Pernyataan Persetujuan
Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak



Yang menandatangani surat pernyataan ini :
Nama                              :    ..................................................
Nomor Kartu Identitas      :    ..................................................
Jabatan                           :    ..................................................

adalah sebagai Pengurus, bertindak atas nama dari:
Nama PKP                       :    ..................................................
NPWP                              :    ..................................................
Alamat                            :    ..................................................


Dengan ini :

1.       Mengajukan permohonan untuk menjadi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya.

2.       Bersedia memberikan segala dokumen dan informasi yang benar, masih berlaku dan sah secara hukum dari Perusahaan. Bilamana dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen dan informasi yang kami berikan tidak benar dan tidak sah, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.       Bersedia mematuhi dan melaksanakan persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur maupun instruksi-instruksi yang berlaku bagi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

4.       Mengakui integritas proses layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

5.       Menyetujui bahwa penggunaan sertifikat elektronik merupakan representasi Pengusaha Kena Pajak atas segala aktivitas dalam sistem layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

6.       Bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan User ID, Password, sertifikat elektronik dan passphrase, serta bertanggung jawab penuh untuk semua aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan User ID, Password, sertifikat elektronik dan passphrase dimaksud.

7.       Bertanggung jawab untuk tidak akan melakukan modifikasi teknis atas sertifikat elektronik yang diterima.

8.       Membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari setiap penyalahgunaan User ID, Passvsord, sertifikat elektronik dan passphrase milik Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data atau kerugian-kerugian non-material lainnya.

Demikian surat pernyataan ini diisi dan ditandatangani tanpa paksaan serta dapat dipertanggungjawabkan.


                                                                                                                 Yang menyatakan,

                                                                                                                 Meterai

                                                                                                                 Nama    : ..........................
                                                                                                                 Jabatan : ..........................





Bagaimana persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta sertifikat elektronik? Insya Allah akan saya bahas pada tulisan berikutnya.

Rabu, 11 Maret 2015

BERKENALAN DENGAN e-FAKTUR

e-Faktur merupakan Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui  aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal  Pajak (DJP) . Pada tahapan awal penggunaan e-Faktur ini telah diujicobakan kepada 45 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dipilih DJP mulai tanggal 1 Juli 2014 yang lalu. Pada tahap selanjutnya untuk PKP di wilayah Jawa dan Bali wajib menggunakannya sejak tanggal 1 Juli 2015 dan untuk keseluruhan PKP secara nasional harus menggunakan e-Faktur pada tanggal 1 Juli 2016.

Kenapa harus e-Faktur ?

Yang mendasari DJP membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

Apa keuntungan e-Faktur ?

Bagi penjual dapat menikmati kemudahan antara lain tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui website DJP sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.

Sedangkan bagi pembeli dapat terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena e-faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang setor ke pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.

Pengecualian e-Faktur

Pada dasarnya seluruh penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan membuat e-Faktur, kecuali  penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
a.         yang dilakukan oleh pedagang eceran,
b.   yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri; dan
c.  yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Apakah sama ketentuan e-Faktur dengan Faktur Biasa ?

Ketentuan pembuatan e-Faktur mengikuti ketentuan faktur pajak biasa yan selama ini dilakukan. Isi dari e-Faktur juga seperti isi dari faktur pajak biasa, namun untuk tanda tangan berupa tanda tangan elektronik. Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari  aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. e-Faktur ini tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).

e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke DJP dengan cara diunggah (upload) ke DJP dan memperoleh persetujuan dari DJP. Pelaporan e-Faktur dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan DJP. DJP memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh DJP kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan Faktur Pajak.


Demikian sekilas tentang e-Faktur.